Pembahasan mengenai undang-undang untuk pemberdayaan masyarakat, khususnya dari perspektif Islam, menjadi sangat penting dalam konteks Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Implementasi prinsip-prinsip syariah dalam jalur pembuatan hukum perlu menjadi perhatian serius, agar kebijakan yang dihasilkan dapat benar-benar memberikan dampak pos